Jika tak ada aral melintang, 14 terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Jumat dini hari nanti atau pukul 00.00 WIB. Semua terpidana mati sudah berada di ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Lapas Besi, dan Lapas Pasir Putih yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ini merupakan eksekusi tahap III yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini. Eksekusi tahap I dilakukan pada 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Lima terpidana mati menghadap regu tembak di Nusakambangan, sedangkan satu terpidana mati lainnya dieksekusi di Boyolali, Jateng.
Sedangkan eksekusi tahap II dilaksanakan 28 April 2015 pukul 00.00 WIB. Ada sembilan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada tahap ini.
Tidak peduli asal negara atau jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, proses yang harus dilewati oleh tim eksekutor tetaplah sama. Semua ada aturan yang jelas dan ketat tentang bagaimana proses yang harus dilakukan, baik oleh terpidana atau eksekutor.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lain yaitu UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Polisi dan TNI memperketat penjagaan Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jelang eksekusi mati.
Dalam Pasal 1 UU No.2/Pnps/1964 disebutkan antara lain bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sementara pada Pasal 10 disebutkan, eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk kepala kepolisian daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 orang tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.
Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa jika terpidana mati sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010 ditentukan tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan yaitu Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran.
0 komentar:
Posting Komentar