Rabu, 10 Agustus 2016

Fotokopi Istilah Uang Suap PT Brantas Abipraya Kepada KAJATI

 Uang suap sebesar Rp2 miliar untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno disamarkan dengan sebutan fotokopi. 

 http://ceritasemuadunia.blogspot.com/2016/08/fotokopi-istilah-uang-suap-pt-brantas.html

Hal itu terungkap saat Marudut, selaku perantara suap, mengakui bahwa Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Istilah uang suap itu muncul dalam pembicaraan melalui telefon, antara Dandung dan Marudut.

Mereka berdua menggunakan istilah dokumen dan fotokopi ketika akan bertemu untuk menyerahkan uang tersebut. "Iya, fotokopi maksudnya uang," ujar Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Uang tersebut merupakan fee kepada dua petinggi di Kejati DKI agar menghentikan penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Brantas yang mencapai Rp7 miliar lebih. 

Dandung meminta Marudut mengoordinasikan hal tersebut kepada Sudung dan Tomo. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana. Pasalnya saat Marudut menuju ke Kejati DKI untuk menyerahkan uang, Satgas KPK keburu menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Seperti diketahui, Marudut mengakui uang sebesar Rp2 miliar dalam pecahan mata uang Singapura bakal diberikan untuk Sudung dan Tomo. Uang tersebut diterima Marudut dari Dandung agar perkara PT BA di Kejati DKI bisa dihentikan penyidikannya. 

Awalnya, Marudut yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dandung dan Sudi Wantoko tak mengakui bila uang Rp2 miliar bakal diserahkan untuk Sudung dan Tomo. 

Namun setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Marudut mengakuinya. "Ya ke Pak Tomo dan Sudung," kata Marudut.

0 komentar:

Posting Komentar